JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 12 Januari 2026, telah memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta menuju Rutan Pakjo Palembang. Langkah ini merupakan penanda dimulainya babak baru dalam penegakan hukum terhadap mereka yang diduga menyalahgunakan amanah rakyat.
Keempat tersangka yang kini mendekam di Rutan Pakjo Palembang adalah dua anggota legislatif DPRD OKU, yakni Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB. Keberadaan mereka sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek yang diduga merugikan negara ini menjadi sorotan utama.
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Berkas perkara keempat tersangka telah rampung dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Keputusan ini diambil demi efisiensi dan kelancaran proses peradilan yang akan segera bergulir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rachmad Irawan, membenarkan informasi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemindahan berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pengamanan ketat turut mengawal setiap tahapan untuk mencegah potensi gangguan.
"Benar, hari ini keempat tersangka telah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang, untuk mempermudah pelaksanaan persidangan, " ungkap Rachmad Irawan.
Rachmad menambahkan bahwa pemindahan ini merupakan tahapan krusial pasca pelimpahan perkara ke pengadilan. Ia juga menegaskan komitmen KPK untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam pengamanan persidangan.
Dalam dakwaannya, Parwanto dan Robi Vitergo, sebagai penyelenggara negara, diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB, selaku pihak swasta, disangka sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor. (PERS)

Updates.