PALEMBANG – Gelaran sidang kasus dugaan korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memunculkan fakta mengejutkan. Kali ini, nama Wakil Bupati OKU Marjito Bachri turut terseret dalam pusaran kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Terungkapnya dugaan keterlibatan ini terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (30/10/2025), yang beragenda saling bersaksi antar terdakwa.
Kesaksian krusial datang dari terdakwa Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU. Ia dihadirkan sebagai saksi di hadapan tim jaksa KPK, di bawah pimpinan majelis hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam keterangannya, Nopriansyah membeberkan detail proyek renovasi rumah dinas Bupati OKU yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh seorang kontraktor bernama Ahmad Toha alias Anang pada tahun 2024.
Mendengar pengakuan Nopriansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK segera mendalami aliran dana dan penerima jatah fee proyek tersebut. "Untuk besaran feenya saya tidak tahu, yang tahu Anang, sebab saat itu juga katanya masih tarik ulur apakah feenya diberikan kepada Pj Bupati atau kepada Teddy, " ungkap Nopriansyah, menunjukkan adanya tarik ulur dalam pembagian keuntungan.
Nopriansyah juga mengaku pernah dipanggil oleh Wakil Bupati OKU, Marjito, sebelum OTT KPK dilakukan. "Seingat saya dipanggil wakil bupati, saat itu saya ditanya oleh beliau apakah renovasi rumah dinas Wakil bupati juga masuk dalam program Pokir DPRD, " tuturnya. Ia kemudian menjelaskan bahwa proyek renovasi rumah dinas Wakil Bupati tidak termasuk dalam pokir, karena anggaran Rp35 miliar yang diajukan dialokasikan untuk prioritas lain. "Iya ada tapi saya tidak tau nilai feenya, " tambahnya.
Usai sidang, Jaksa KPK Moh Takdir Suhan memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta baru yang terungkap akan segera dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti. "Nama Iqbal Ali Syahbana sudah jelas sebagai PJ Bupati pada saat itu, Setiawan sebagai tangan kanan untuk pencairan uang, terkait adanya anggaran untuk Pilkada sudah pernah kami tanyakan kepada Nopriansyah terkait aliaran uang sebesar Rp 300 juta kepada Teddy yang diberikan melalui ajudannya, sampai selesainya sengketa Pilkada Teddy tidak Komplain, berarti uang tersebut logikanya sampe, " tegas Takdir.
Jaksa Takdir menambahkan, adanya sejumlah nama baru dan fakta baru dalam persidangan hari ini akan dilaporkan kepada pimpinan KPK. "Serta diserahkan kepada tim penyidik untuk didalami lebih lanjut peran-peran pihak lain, seperti Ferlan yang katanya pemain bayangan tahunya berhubungan dengan Iqbal pada tanggal 21, " pungkasnya.
Keempat tersangka yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah, bersama tiga anggota DPRD OKU: Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Updates.